Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

Penulis Diebaj Ghuroofie
Oktober 17, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON , BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon mendesak Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah direvisi. Pasalnya implementasi Perda Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, dinilai mubajir karena belum efektif.

Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur terkait persyaratan masuk SMP Negeri untuk melampirkan ijazah atau Syahadah Diniyah bagi yang beragam Islam. Saat ini, masih banyak sekolah yang membolehkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa melampirkan syahadah diniyah.

Baca Juga

Atasi Karut Marut SPMB, Ketua DPRD Kota Serang Dorong Rombel SMP-SMA Ditambah

Dimyati: Budaya Titip-menitip dalam SPMB Itu Lumrah

Implementasi Perda Diniyah yang belum maksimal, terkuak dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon dengan Pemkot Cilegon.

Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (16/10). Rombongan DPD Al-Khairiyah Cilegon yang dipimpin Sayuti Zakaria diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi Staf Ahli Walikota Cilegon Erwin Harahap dan Syafrudin Pakpahan.

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, terkait perhatian terhadap honor guru madrasah telah diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Honor guru madrasah di Kota Cilegon pada 2019 nanti Rp450 ribu per bulan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dibanding daerah lain itu kita termasuk tinggi,” akunya.

Taufiq menambahkan, adanya perwal yang perlu dicabut akan segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Agar, setelah dicabtunya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011, Perda 1 tahun 2018 tentang Madrasah Diniyah bisa berjalan efektif.

“Saat ini memang banyak anak lulus SD mau masuk SMP tidak mencantumkan Syahadah Diniyah, tetapi tetap diberi catatan untuk menyelesaikan Sekolah Madrasah Diniyah ketika duduk di SMP,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemkot Cilegonuntuk menyampaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Awaliyah (MDTA) yang ada di Kota Cilegon. Sarana dan prasarana MDTA masih banyak yang kekurangan. Saat ini, perda yang ada mubazir karena belum efektif diterapkan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Minta DirevisiPemkot CilegonPerda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kantor Walikota Cilegon di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon di lahan milik Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

Juni 10, 2025
Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom

Mei 1, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi
PEMERINTAHAN

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Maret 26, 2025
Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon
PEMERINTAHAN

Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon

Maret 19, 2025
Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD

Maret 13, 2025
Next Post
Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu