Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
September 20, 2019
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).
SERANG, BANPOS- Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis G di wilayah hukumnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

“Lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat press conference di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil eximer dan tramadol.

“Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.

“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah karena saya tahu Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (ZIK)

Tags: narkobapolres serang kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba
HUKRIM

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

Mei 5, 2025
Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur
PERISTIWA

Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

November 8, 2024
Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok
HUKRIM

Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

Maret 24, 2024
Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon
NASIONAL

Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon

Oktober 6, 2023
Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk
PERISTIWA

Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

September 21, 2023
Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba
LIPUTAN KHUSUS

Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba

Agustus 15, 2023
Next Post
Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×