close
Selasa, 5 Desember 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

admin by admin
Jumat, 20 September 2019
Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).

4
SHARES
61
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).
SERANG, BANPOS- Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis G di wilayah hukumnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

“Lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat press conference di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil eximer dan tramadol.

BACA JUGA

Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon

Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba

“Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.

“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah karena saya tahu Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (ZIK)

Tags: narkobapolres serang kota

Related Posts

Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon
NASIONAL

Sosialisasi Anti-Narkoba Dimasifkan Di Kota Cilegon

6 Oktober 2023
Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk
PERISTIWA

Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

21 September 2023
Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba
LIPUTAN KHUSUS

Ade Tuntut Generasi Muda Perangi Narkoba

15 Agustus 2023
Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi
HUKRIM

Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

9 Agustus 2023
Pada Gebyar Muharram, Bupati Lebak Ajak Warga Berantas Narkoba
PERISTIWA

Pada Gebyar Muharram, Bupati Lebak Ajak Warga Berantas Narkoba

27 Juli 2023
Batita Di Malaysia Positif Narkoba, Sang Ibu Ditahan
INTERNASIONAL

Batita Di Malaysia Positif Narkoba, Sang Ibu Ditahan

13 Juli 2023
Next Post
Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

Potensi Wisata Danau di Malingping Terkendala Lahan

Disebut Gerakan Moral, Akademisi Banten Dukung Aksi Mahasiswa

Disebut Gerakan Moral, Akademisi Banten Dukung Aksi Mahasiswa

Discussion about this post

Popular Post

  • Empat Hari Jelang Lengser, Syafrudin Dikabarkan Bakal Rombak Pejabat Pemkot Serang

    Empat Hari Jelang Lengser, Syafrudin Dikabarkan Bakal Rombak Pejabat Pemkot Serang

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Diduga Tak Sesuai Prosedur, Buruh Tergiling Mesin

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Soal Pj Walikota Serang, Dewan: Pokoknya Harus Pejabat Lokal

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO