Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Petualangan Bandot Tua Asal Walantaka Berakhir di Penjara

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Februari 12, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

WALANTAKA, BANPOS – Akhirnya petualangan AS (63) kakek cabul harus berahir mendekam dibalik dinginya jeruji besi Polres Serang Kota. Kamis (11/2) malam, warga satu kampung di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka Kota Serang menjadi saksi AS ditangkap tim penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, AS diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga 16 tahun (bukan nama sebenarnya) yang tak lain cucunya sendiri pada medio 2018 silam. Bandot tua ini dilaporkan oleh menantunya sendiri T (42) yang juga ibu korban pada 8 Februari 2021 kemarin setelah korban mengadukan peristiwa nahas tersebut kepada ibunya.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Dari keterangan Bunga, peristiwa perogolan itu terjadi saat korban tengah tertidur dikamarnya. Pelaku yang masuk ke kamar korban kemudian mengangkat rok dan menurunkan celana yang korban pakai, selanjutkan pelaku memasukan jari ke kelamin korban lalu alat kelamin pelaku dimasukan hingga pelaku merasa puas.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam akan membunuh korban juga peristiwa tersebut dilaporkan ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan penangkapan AS. Pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan laporan dari orang tua korban. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Berawal dari laporan Ibu korban, kemudian kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, kita tangkap pelakunya semalam,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, atas peristiwa tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur pelaku dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (DZH)

Tags: AKP M NandarKasat Reskrim Polres Serang KotaPetualangan Bandot Tua Asal Walantaka Berakhir di Penjara
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tingkatkan Kapasitas Pesilat, Pagar Nusa Kota Serang Gelar UKT dan Wisuda

Tingkatkan Kapasitas Pesilat, Pagar Nusa Kota Serang Gelar UKT dan Wisuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×