JAKARTA, BANPOS – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan usaha pembangkit listrik di Tanah Air. Selain teknologi yang kini lebih ramah lingkungan sudah diadopsi banyak PLTU, berbagai peraturan pemerintah menegaskan terjaminnya usaha pembangkit yang ramah lingkungan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No 15 tahun 2019.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), RM Karliansyah mengatakan, pemerintah tentu tak membiarkan usaha yang mencemari lingkungan. Pemerintah menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan perusahaan PLTU yang kini beroperasi, apalagi yang tengah dibangun.
“Dengan aturan yang ada di dalam Permen No 15 tahun 2019 ini menerapkan baku mutu yang jauh lebih ketat dari baku mutu sebelumnya. Pembinaan juga akan dilakukan terus menerus sehingga pengusahaan pembangkit lebih taat dengan integrasi pemantauan dengan CEMS (Continous Emission Monitoring System) ke KLHK melalui SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Kontinu Perusahaan) sebagai bentuk perusahaan akan terawasi secara langsung,” kata RM Karliansyah, Kamis (24/9).
Dia menuturkan, penyusunan Permen ini juga sudah melibatkan berbagai stakeholder, seperti instansi pembina (Kementerian ESDM), perusahaan, asosiasi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Baku mutu yang berlaku dalam peraturan ini jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku di lingkup regional Asia dan mengadopsi peraturan internasional.
Secara khusus, Dirjen Karliansyah menyampaikan, penerapan teknologi alat pengendali emisi menjadi faktor penentu dalam menunjang pemenuhan baku mutu emisi oileh semua jenis pembangkit listrik.
Kendali Emisi
Kini, banyak pembangkit telah menggunakan alat pengendali emisi yaitu partikulat dengan Electrostatic Precipitator (ESP) atau Bag House Filter, Nitrogen Oxida (NOx) menggunakan Low NOx Burner dan Sulfur Dioksida (SO2) dengan Flue Gas Desulfurization (FGD). Dan, pemerintah juga memantau setiap pembangkit. Bagi pembangkit yang memiliki kapasitas > 25 MW atau < 25 MW dengan kadar Sulfur diatas 2% wajib menggunakan peralatan CEMS. Sedangkan PLTMG yang memiliki kapasitas > 15 MW wajib memasang CEMS.
Discussion about this post