DALAM upaya penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang tepat sasaran, Menteri ESDM telah mengatur sistem penyaluran tabung gas yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu.
Diketahui, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Di Kabupaten Lebak sendiri, peraturan tersebut baru dipraktikkan untuk pihak kedua yang ingin menjual kembali gas tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Orok Sukmana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, meskipun atuarannya sudah terbit, saat ini pihak sub penyalur masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 Kg.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk dilakukan pengecekan dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan penyalur input datanya,” singkatnya, kemarin.
Sementara itu, pemilik agen toko di Kecamatan Kalanganyar, Igun membenarkan bahwa penyertaan identitas diri sudah diberlakukan. Ia mengatakan, untuk masyarakat bila membeli kepadanya tidak perlu menyertakan identitas, kabarnya, sekarang masih pendataan di pihak penyalur.
“Katanya mah nanti akan pakai aplikasi kalau mau beli. Mau beli satu, ataupun membeli gas untuk dijual kembali,” kata Igun. (MYU/DZH)
Discussion about this post