SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, terkait dengan ditolaknya permohonan informasi publik yang diajukan oleh kliennya bernama Hendra Gosana kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada Kamis (8/6).
Rizal Hakiki selaku anggota LBH Pijar menjelaskan kronologi awal mula permohonan itu diajukan, berawal dari kliennya mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPUPR Provinsi Banten terkait dengan 12 dokumen tentang RTRW wilayah Provinsi Banten pada 19 Maret 2023 lalu.
Selang hampir dua minggu lamanya, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, Hendra akhirnya mendapatkan tanggapan atas permohonan informasi yang ia ajukan melalui surat dengan nomor 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi.
Namun sayang, alih-alih mendapatkan hasil yang sesuai harapan, PPID DPUPR justru menanggapinya dengan penolakan pemberian informasi yang dimaksud dengan alasan informasi yang dimohonkan merupakan data pribadi.
“Klien Kami bernama Hendra Gosana mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat tertanggal 19 Maret 2023 kepada PPID DPUPR Provinsi Banten. Dan mendapatkan jawaban pada tanggal 30 Maret 2023, melalui surat PPID DPUPR Provinsi Banten dengan No. 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi. Dalam surat tersebut pada pokoknya PPID DPUPR Provinsi Banten menanggapi Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipenuhi oleh karena menyangkut data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 point c,” tutur Rizal.
Atas hal itu, Rizal menyayangkan sikap tersebut dan ia menilai kalau PPID DPUPR Provinsi Banten telah melakukan pelanggaran hukum.
“Alasan penolakan informasi publik tersebut merupakan alasan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Discussion about this post