Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan tersangka pengedar sabu di Kampung Ciekek Masjid, RT/RW 002/001, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/05/2023) lalu, pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, informasi awal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Majasari, didapat dari masyarakat. Kemudian Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Personel Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial MT (27) warga Kampung Ciekek Masjid II, RT/RW 001/002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Kami tangkap pada Kamis (11/5/2023) lalu,” kata AKP Ilman kepada wartawan, Selasa (16/5).
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 17 bungkus paket sabu, 1 buah timbangan warna hitam merk Pocket scale.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lembar plastik klip bening dan 1 buah potongan sedotan yang tersimpan di lantai rumah, kemudian ditemukan 1 buah handphone merk Vivo yang sedang di pegang oleh pelaku dengan tangan kanannya.
“Dari tangan tersangka MT ini, kami berhasil menemukan 17 bungkus paket sabu dan barang bukti lainnya termasuk alat timbangan yang kerap digunakan pelaku,” jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Ilman, tersangka telah diamankan di Mapolres Pandeglang dan masih dilakukan proses pendalaman untuk kasus yang dilakukannya.
“Untuk tersangka MT masih kami dalami. Jadi saat ini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Pandeglang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, tersangka akan ditindak tegas sesuai Undang – Undang dan aturan yang berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Pandeglang. Karena barang haram itu telah merusak dan merugikan lapisan masyarakat.
“Pemberantasan Narkotika menjadi fokus kami di Polres Pandeglang. Kami terus galakan pemberantasan narkoba, karena akibat narkoba lah merusak terutama para generasi muda,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post