Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Arteria: Proses Hukum Atau Selesaikan Dengan Rekonsiliasi

Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Januari 18, 2023
in PARLEMEN
0
Arteria: Proses Hukum Atau Selesaikan Dengan Rekonsiliasi

Baca Juga

Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas

JAKARTA, BANPOS – Senayan memuji sikap Presiden Jokowi yang mengakui adanya 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Dengan itu, segenap Kementerian dan Lembaga terkait harus menindaklanjuti sikap tersebut secara nyata.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti sikap Presiden tersebut. Pasalnya, implikasi dari sikap Presiden tidak akan sederhana.
“Karena jika benar dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, perlu adanya pengadilan HAM. Kalaupun tidak, perlu diper¬timbangkan apakah bisa disele¬saikan dengan rekonsiliasi,” ujar Arteria dalam keterangannya, kemarin.
Arteria berharap, semua Ke¬menterian dan Lembaga bekerja dalam satu rapat barisan dan semaksimal mungkin melakukan kerja optimal menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu.
“Mudah-mudahan akan sikapi secara arif dan bijaksana,” harap politikus PDIP ini.
Anggota Komisi III Rudy Mas’ud menambahkan, pernyataan Presiden yang mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat diikuti dengan proses hukum dan se¬buah kebijakan strategis.
“Dengan langkah konkret tersebut akan mengungkap para pelaku kejahatan, dan pemenu¬han hak-hak para korban melalui proses hukum yang transparan profesional dan akuntabel,” ujar Rudy dalam keterangannya, kemarin.
Rudy menyarankan Pemerintah memberikan penjelasan obyektif terhadap analisis berbagai kasus HAM berat lainnya, selain 12 kasus tersebut kepada masyarakat. Juga, terdapat se¬buah kebijakan strategis agar penegakan HAM dapat terus dilakukan.
“Sehingga pelanggaran HAM atau tragedi serupa tidak ter¬jadi kembali di masa yang akan datang, serta pengaturan mekanisme hukumnya yang komprehensif, transparan, dan akuntabel,” harap Politikus Golkar ini.
Menurutnya, langkah Pemerintah menyelesaikan pelangga¬ran HAM berat di masa lalu akan menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, ini langkah maju Pemerintah untuk menegak¬kan dan mengakui HAM pasca lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelangga¬ran HAM Berat masa lalu.
Meski demikian, Rudy juga memperhatikan berbagai opini masyarakat atau elemen ma¬syarakat terhadap Pernyataan Presiden tersebut. Masyarakat menilainya secara beragam dari apresiasi hingga kritikan. Bah¬kan, beberapa dari opini tersebut menilai bahwa pernyataan terse¬but hanya bersifat politis karena belum jelas langkah hukum atau yudisial.
“Kritik ini dinilai juga lahir dari ketidakpuasan para pihak dalam dari penyelesaian ter-hadap Kasus HAM berat yang sebelumnya telah diselesaikan seperti, Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan pengakuan sekaligus penyesalan terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Rekomendasi pengakuan ini adalah hasil kerja Tim Penyele¬saian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang telah diserahkan kepada Men¬teri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Tri¬sakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior 2001-2001, Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998, Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, Peristiwa 1965-1966.
Kemudian, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 Banyuwangi, Peris¬tiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh, dan Peristiwa Wamena 2003 di Papua-Papua Barat.(RMID)

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Investor Global Dirayu Investasi Di Tanah Air

Investor Global Dirayu Investasi Di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×