INDONESIA, BANPOS – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggaet Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk bersinergi dalam mempercepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Melalui kolaborasi ini maka nasabah dan masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat mereka secara online dan real time.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan, BSI dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama memberikan pelayanan untuk nasabah dan masyarakat, termasuk dalam informasi pengurusan sertifikat tanah melalui fasilitas BSI dan bisa memantaunya secara online.
Menurut Bob, industri perbankan syariah memiliki peran penting untuk memberikan transparansi bagi nasabah terutama informasi keamanan pembiayaan.
“Dukungan ini kami berikan salah satunya menggandeng dan Kementerian ATR/BPN dalam proses percepatan pengurusan dokumen sertifikat hak tanggungan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/11).
Dalam kesempatan tersebut, lebih dari 100 ribu dokumen sertifikat hak tanggungan (SHT) telah dilakukan perubahan nama ke atas nama Bank Syariah Indonesia. Maka dengan adanya percepatan ini akan memudahkan dari sisi nasabah dan bank karena apabila nasabah melalukan proses pelunasan pembiayaan, sebelum melakukan roya wajib melakukan perubahan nama kreditur terlebih dahulu.
“Dengan percepatan perubahan nama kreditur ini, proses roya akan lebih cepat karena perubahan nama kreditur sudah dilakukan. Nasabah tidak akan terhambat melakukan roya,” kata Bob.
Atas dasar capaian ini, MURI (Musium Rekor Indonesia) turut memberikan penghargaan kepada BSI dan Kementerian ATR/BPN atas Perubahan Nama Kreditur Bank Syariah atas Dokumen Jaminan Pengikatan Hak Tanggungan Terbanyak.
Sebelumnya BSI juga telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021 lalu, namun memang belum dilakukan secara masif, dan baru berdasarkan permintaan.
Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan. Perlu diketahui bahwa proses roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Discussion about this post