LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus judi Toto Gelap (togel) di daerah hukum Polres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul judi togel berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian berikut barang bukti.
“Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi togel,” jelas Indik kepada BANPOS di Polres Lebak, Rabu (24/8).
Indik menjelaskan, seorang Pelaku DS (48) berhasil diamankan pada Senin(22/8) di Kampung Keong Desa Cikatapis Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berikut barang bukti satu lembar uang tunai pecahan Rp10.000, satu lembar uang tunai pecahan Rp5.000, satu unit handphone merek oppo type A3S warna hitam, satu unit tab android merek samsung type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, lima buku catatan rekapan pemasangan togel.
“Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul, terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com, selanjutnya pengumuman pemenang diumumkan dalam siaran live aplikasi youtube Melalui channel LIVE DRAW,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran SatReskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi di daerah hukum Polres Lebak.
Keempat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), SR(58) diamankan oleh Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (22/8) berikut barang bukti berupa tiga box kartu remi dengan merek Domino, dua kotak kartu gaple dengan merek GOBHUI , uang sebesar Rp2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar Rp50.000 sebanyak 12 lembar, Rp20.000 sebanyak satu lembar, Rp10.000 sebanyak 9 lembar. Indik membenarkan penangkapan tersebut,
“Ya benar, Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian telah berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu Domino dan Remi di Kampung Jogjogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/8) kemarin,” kata Indik.
Ia menjelaskan, para pelaku judi akan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya akan tetap melakukan patroli untuk mengatasi kasus perjudian di Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” terang Indik.
“Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Discussion about this post