SERANG, BANPOS – Sebanyak Rp780 miliar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum tertagih. Selain berasal dari wajib pajak (WB) perorangan, juga dari perusahaan. Pemprov mengkalim sudah melakukan upaya penagihan dengan cara door to door atau dari pintu ke pintu.
Kepala Bapenda Banten Opar Sochari kepada wartawan usai launching penghapusan denda PKB, Kamis (18/8) mengungkapkan, saat ini PKB tertunggak di WP sebesar Rp780 miliar. Berbagai langkah sudah ditempuh.
“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini, karena saat ini realisasi sektor pajak kendaraan sudah mencapai 60 persen,” tandasnya.
Selain tunggakan tersebut yang belum tertagih, berdasarkan catatan yang ada, Bapenda juga masih mempunyai piutang dari pajak kendaraan bermotor menjadi sektor penyumbang yang paling besar dibanding sektor piutang retribusi dan lainnya.
Dari total Rp2,3 triliun dana Pemprov yang menjadi piutang, Rp1,4 triliunnya berasal dari piutang pajak kendaraan yang belum tertagih dan dari sektor retribusi sebesar Rp12,4 miliar. “Kita sudah mencoba melakukan penagihan door to door,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi STNK Subditregident Polda Banten Kompol Lucky Permana, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terkait kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun untuk dihapuskan pendataannya dari database. “Artinya kendaraan itu nanti statusnya bodong,” katanya.
Namun Lucky belum bisa menyebutkan berapa banyak kendaraan yang berpotensi akan dihapuskan nomor registrasinya itu. Sampai saat ini semuanya masih dalam proses, sehingga belum bisa diterapkan.
“Masih dalam tahap sinkronisasi bersama tim pembina Samsat atau Bapenda,” katanya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucapnya.
Dikatakannya, hal itu merupakan bentuk solusi dalam merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
Discussion about this post