SERANG, BANPOS – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Forum CSR didesak untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran keberadaan CSR di Provinsi Banten kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia mengatakan bahwa di Provinsi Banten, terdapat puluhan ribu perusahaan, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan raksasa. Seharusnya, perputaran ekonomi dari sana sangat besar.
“Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” ujar Rano, Jumat (15/7).
Menurutnya, Forum CSR merupakan pihak yang harus diperiksa atas pengelolaan CSR di Banten. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, yang menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.
“Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ucapnya.
Rano mengatakan bahwa idealnya, penyaluran dana CSR difokuskan kepada masyarakat yang tinggal di daerah sekitar perusahaan. Sehingga, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat hadirnya perusahaan tersebut bagi perkembangan serta kelestarian lingkungan dan kualitas hidup warga.
Namun ia mengaku bahwa fakta di lapangan justru masih menunjukan ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.
“Nah karena mekanisme penyaluran dana CSR itu melalui Forum CSR, kita pertanyakan bagaimana proses auditnya? Kita minta APH dalam hal ini Kejati Banten untuk periksa dana-dana tersebut. Jangan sampai ada permainan karena ini meliputi hajat hidup banyak orang. Ini merupakan aduan langsung dari masyarakat di masa reses saya kali ini,” ungkapnya.
Pelaksanaan tupoksi Forum CSR, lanjutnya, sesuai dengan amanat Keputusan Gubernur Banten No. 460.05/Kep.179-Huk/2019 juga tidak lepas dari binaan Tim Fasilitasi dan Sekretariat yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Sekda Provinsi Banten sebagai Penanggungjawab.
“Dengan ini saya tegaskan agar berhati-hati dalam mengelola dana CSR tersebut, jangan sampai terjadi penyelewengan dana. Ingat, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara, bisa dipidana menurut Pasal 3 UU Tipikor,” kata Rano.
Selain mendesak transparansi penyaluran dana, Rano juga mengimbau agar pelaku usaha di Banten dapat mematuhi kewajiban CSR sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan-perusahaan yang terbukti belum menunaikan kewajiban dana CSR juga wajib diberi peringatan. Kita desak ada peningkatan kualitas dan pengawasan aparat penegak hukum supaya masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih optimal,” tandasnya.
Sementara itu saat BANPOS mencoba menghubungi Forum CSR, salah seorang pengurus enggan untuk berkomentar dan menjanjikan untuk mengirimkan nomor kontak Ketua Forum CSR Banten, namun hingga berita ini ditulis kontak tersebut tidak diberikan.(DZH/PBN)
Discussion about this post