SERANG, BANPOS – Kejati telah menghitung ulang kerugian negara yang telah dilakukan oleh oknum pejabat dan pegawai di Samsat Kelapa Dua pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Pembajakan pajak yang semula diklaim sekitar Rp5,8 sampai Rp6 miliar ternyata membengkak, menjadi Rp10 miliar.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diminta untuk terus mengawasi pendapatan daerah yang dikumpulkan dari pajak masyarakat berupa pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (30/6) mengharapkan, agar pemprov bersikap tegas dan serius atas peristiwa hukum yang sedang ditangani Kejati Banten terkait Samsat Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang.
“DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan pemprov pun segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Andra.
Politisi Gerindra ini meminta, Al Muktabar dan jajarannya yang berada dibidang pendapatan, agar melakukan pembenahan secara frontal dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku. Sehingga kedepan, tidak ada lagi oknum-oknum tak bertanggungajwab. Merugikan masyarakat, demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Dengan membenahi secara sungguh-sungguh sektor pendapatan ini,” harap Andra yang juga Sekretaris DPD Gerindra Banten ini.
Adapun mengenai penanganan hukum yang sedang berjalan Andra meminta semua komponen agar menyerahkannya ke kejaksaan. “Ini merupakan peristiwa hukum yang sedang diungkap oleh pihak berwewenang ,dalam hal ini Kejati,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, dihubungi melalui telpon genggamnya, Selasa (28/6) menegaskan ada remote control atau pengendali. Hal ini terbukti terus membengkaknya kerugia negara yang dibajak oleh oknum pegawai di Samsat.
“Ini menunjukkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp5,9 miliar itu tanpa dasar. Para tersangka saya yakini ada yang mengendalikan,” kata Uday.
Oleh karena itu ALIPP meminta kepada aparat penegak hukum (APH), untuk seadil-adilnya memberikan hukuman kepada siapapun yang mencoba melakukan perlawanan hukum.
Discussion about this post