Menyikapi permasalahan Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas), Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pria Utama menegaskan bahwa permasalahan Primkokas bukanlah tanggung jawab manajemen Krakatau Steel.
Pria Utana menegaskan, Primkokas adalah institusi yang terpisah dari manajemen Krakatau Steel. “Primkokas itu tidak terkait dengan manajemen Krakatau Steel. Secara institusi jelas terpisah,” tandas Pria Utama di Jakarta, Selasa (31/5).
Meski demikian, kata Pria Utama manajemen Krakatau Steel prihatin dengan kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi, salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap.
Sementara Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan bahwa Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan.
Sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota.
Hal ini, terang Rachman Hidayat secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel.
Rachman menambahkan, pihaknya akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini dan berharap dapat segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Primkokas. (BAR/RUL)
Discussion about this post