Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Informasi dan Data Pemerintah Wajib Diketahui Masyarakat

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 2, 2022
in PEMERINTAHAN
0

CILEGON, BANPOS – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) atau Kominfo Kota Cilegon saat ini sedang membuat aplikasi terkait pelayanan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.

Kepala DKISS Kota Cilegon, Didin S. Maulana mengatakan bahwa Dinas Kominfo sedang membuat aplikasi terkait pelayanan PPID agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.
“Masyarakat dinilai wajib untuk mengetahui terkait informasi maupun dokumen dan data karena adanya hak tersebut, dalam mengatasi permasalahan ini, kami sedang melaksanakan pembuatan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen dan data informasi yang dibutuhkan tanpa perlu harus datang di tempat, masyarakat nantinya wajib untuk mengisi data formulir pada aplikasi tersebut untuk meminta informasinya,” jelasnya.

Baca Juga

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Menurut Didin perlu dibuatnya aplikasi ini lantaran banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, dokumentasi atau data. “Jadi kita perlu adanya koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian Didin meminta kepada PPID pelaksana untuk bisa berdiskusi bersama dan diharapkan dengan adanya diskusi terkait permasalahan ini, informasi akan menjadi sesuai dengan UU no.14 tahun 2008, tentang informasi publik. “Semua masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari mulai perencanaan program hingga bagaimana dalam proses pengambilan keputusannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh mengatakan pembuatan aplikasi ini berdasarkan UU No. 14 terkait keterbukaan informasi publik. “Ini merunut dari implementasi kita terhadap UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan juga SK. Wali kota Cilegon Nomor: 042.05/KEP.117-DISKOMINFO/2021,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Lebih lanjut, Atikoh menjelaskan bahwa sebagai badan publik memiliki beberapa kewajiban. “Sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Silmy Karim Pimpin Asosiasi Industri Besi dan Baja se-Asia Tenggara

Masalah Primkokas Tidak Terkait Manajemen KS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×