JAKARTA, BANPOS,- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2022 di Gedung Krakatau Steel, Jakarta.
Rapat ini membahas persetujuan peningkatan kepemilikan saham Krakatau Steel di PT Krakatau Posco (PTKP).
PTKP adalah perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Posco yang didirikan pada tahun 2010 dengan kapasitas produksi baja Tiga juta ton per tahun dan beroperasi pada 2014.
Sedangkan Posco adalah produsen baja terbesar keempat di dunia dari Korea berkapasitas produksi sebesar 42 juta ton per tahun.
Selain dalam kerangka mewujudkan visi pengembangan kapasitas baja 10 juta ton yang telah dicanangkan sejak 2016, transaksi ini juga merupakan bagian dari program restrukturisasi Krakatau Steel yang telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, hasil dari RUPSLB adalah persetujuan peningkatan kepemilikan saham Krakatau Steel di PT Krakatau Posco menjadi sebesar 50% sebagai bagian dari rencana Krakatau Steel ke depan untuk memperbesar kapasitas produksi baja di Indonesia.
Sementara Menteri BUMN, Erick Tohir menyambut baik langkah Dirut PT KS Silmy Karim dengan melakukan peningkatan saham di PTKP. Hal ini merupakan langkah setrategis dalam memperkuat industri baja nasional.
“Peningkatan saham Krakatau Steel di PTKP merupakan suatu langkah strategis yang sangat baik karena hal ini dapat memperkuat posisi industri baja nasional dalam menghadapi persaingan global sekaligus mendukung ekosistem industri baja dan otomotif di Indonesia,” terang Menteri BUMN RI Erick Thohir.
Erick juga menyampaikan bahwa Krakatau Steel dan Posco akan saling menguatkan satu sama lain sehingga dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan industri baja domestik di Indonesia dan juga dapat mengurangi importasi baja ke Indonesia. Hal ini adalah perpaduan kontribusi terbaik dari BUMN untuk Indonesia.
Berdasarkan transaksi ini, Krakatau Steel melakukan in-kind fasilitas Hot Strip Mill #2 ke PTKP. Selain meningkatkan saham di PTKP, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai atas transaksi ini sebesar Rp1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan Perseroan dalam mendukung program restrukturisasi.
Discussion about this post