Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yoyo: Ini Risiko Jabatan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Mei 24, 2022
in HEADLINE
0
Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

Yoyo Wicahyono.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan korupsi Sentra IKM Margaluyu, Yoyo Wicahyono, buka suara terkait dengan perkara yang menjerat dirinya. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang itu mengatakan bahwa terjeratnya ia dalam pusaran korupsi, merupakan risiko jabatan.

Diketahui, Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu. Ditaksir kerugian negara yang terjadi pada perkara tersebut mencapai Rp800 juta.

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Serang. Diketahui, Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.

Saat tengah digiring ke mobil tahanan, terlihat Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah.

“Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggung jawab penuh,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5).

Selain Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap Darussalam yang merupakan Komanditer pada CV. Gelar Putra Mandiri (GPM), perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, sedangkan Darussalam ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kepala Kejati Banten, Freddy D. Simandjuntak, mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula pada kegiatan revitalisasi Sentra IKM Margaluyu tahun 2020. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan bersumber pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp5.503.960.000.

Freddy mengatakan, proyek revitalisasi itu dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai Rp5.382.390.000. Kejari Serang pun mengendus adanya dugaan kongkalingkong dalam pengerjaan proyek tersebut berupa mark up harga dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Setelah itu, hasil penyelidikan pengumpulan bukti dari sejumlah pihak terkait dan terdapat 34 orang saksi,” ujarnya.

Pada 18 Mei, Kejari Serang menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor 4/66/M.6.10/FD.1/05/2022 atas nama Yoyo Wicahyono dan Darussalam atas dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi sentra IKM tahun 2020.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Freddy menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam perkara tersebut. Yoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai telah melalaikan tugasnya dalam mengendalikan kegiatan tersebut.

“Sehingga hal itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. Sedangkan DS, telah menyalahgunakan kedudukannya selaku komanditer dan memalsukan akta, jadi di sini ada kerja sama antara swasta dengan pemerintahan,” ucapnya.

Adapun penahanan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik lantaran keduanya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Ketua DPW Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Provinsi Banten, Rizky Arifianto menggarisbawahi statemen tersangka yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko jabatan dan siap bertanggung jawab penuh.

“Kalimat ini secara psikologi membuat dugaan bahwa dia adalah korban dari pejabat yang memiliki jabatan lebih tinggi dari dirinya di Kota Serang,” ujar Rizky.

Apabila kasus ini mandeg, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalo kasus ini mandeg dan tidak ada kelanjutannya, kami sudah menyiapkan tim untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada KPK, agar KPK mengambil alih kasus ini sesuai dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Rizky.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

E, warga Wanasalam, korban pengeroyokan brutal di RS Malingping
HUKRIM

Niat Hati Jenguk Istri Teman, Seorang Warga Wanasalam Diamuk Orang Tak Dikenal di RSUD Malingping

Juni 9, 2025
Francesco Bagnaia Bakal Full Senyum, Ducati Bawa Upgrade Baru di Aragon
OLAHRAGA

Francesco Bagnaia Bakal Full Senyum, Ducati Bawa Upgrade Baru di Aragon

Juni 9, 2025
Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU
OLAHRAGA

Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

Juni 9, 2025
PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United
OLAHRAGA

PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

Juni 9, 2025
Harvey Elliott Beri Sinyal Kuat Siap Tinggalkan Liverpool, Newcastle dan Wolves Siaga
OLAHRAGA

Harvey Elliott Beri Sinyal Kuat Siap Tinggalkan Liverpool, Newcastle dan Wolves Siaga

Juni 9, 2025
Sekda Padeglang, Ali Fahmi Sumanta.
PEMERINTAHAN

Duka Selimuti Pandeglang, Sekda Ali Fahmi Sumanta Meninggal Dunia

Juni 9, 2025
Next Post
Baru Sebagian Pejabat Ikut Tes Urin, BNN Siap ‘Memburu’

Pegawai Kejari Dites Urine Gegara Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×