SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan mengembangkan program baru yaitu Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Melalui kegiatan Ngabuburit bersama Media, BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung mensosialisasikan terobosan inovasi baru tersebut dengan mengundang puluhan media cetak dan elektronik, di Kota Serang, Rabu (6/4).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena dalam kesempatannya mengatakan, bahwa program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap,” ungkapnya.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” tambahnya.
Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4- 24 bulan). Adapun batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan.
Tidak hanya itu, program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solutif bagi peserta PBPU dan BP.
“Pendaftarannya sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Kami juga mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut,” terang Lisa.
Discussion about this post