CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar acara Pelantikan dan PengCambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2022 yang berlokasi di Aula Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Senin (21/2).
Terdapat sebanyak enam orang eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon dilantik secara langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian yang disaksikan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekretaris Daerah (Sekdis) Kota Cilegon Maman Mauludin, Unsur Forkopimda serta pejabat eselon II Pemerintah Kota Cilegon.
Adapun enam JPT Pratama yang dilantik adalah Joko Purwanto sebagai Staff Ahli Bidang Pemerintah dan Hukum Setda Kota Cilegon, Sabri Mahyudi sebagai Staff Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Setda Kota Cilegon, Agus Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana, sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Damanhuri sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Agus Ubaidillah sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMK (Diskop UMK) Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada para pejabat yang saat ini dilantik dan saya yakin pejabat yang dilantik ini merupakan orang – orang yang mampu menjalani amanah serta dapat menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik – baiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, Helldy menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik telah mengikuti tahap seleksi sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Para pejabat yang dilantik saat ini merupakan pejabat administrator yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 14 Februari tahun 2022 perihal seleksi hasil terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” ucapnya.
“Para ASN yang dapat kepercayaan memiliki jabatan merupakan aparatur yang layak dan sudah memenuhi berbagai ketentuan dimana pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini bukan karena hal – hal yang bersifat subjektif,” sambungnya.
Helldy berharap para pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional dan meningkatkan kreatifitas serta inovasinya dalam bekerja.
“Saya berharap kepada pejabat yang dilantik agar dapat mempelajari seluruh aturan dasar pelaksanaan tugas agar terhindar dari berbagai masalah hukum, lakukan konsolidasi terhadap pegawai yang ada di OPD nya masing – masing agar dapat selalu kreatif dan inovatif, jeli dan tanggap untuk melakukan perubahan jangan berputar pada hal – hal rutin agar pelayanan kepada masyarakat dapat cepat dirasakan, serta dapat melaksanakan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala DKISS Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana yang baru dilantik sebagai eselon II mengaku akan langsung bekerja cepat untuk mensukseskan arahan sesuai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta.
“Langkah ke depan, sesuai arahan Walikota (Helldy Agustian). Kemudian melihat renstra, visi-misi seperti apa, dan berinovasi seperti amanat Pak Walikota,” kata Didin.
Ketika disinggung inovasi baru apa yang akan dimunculkan olehnya, Didin mengaku telah mempersiapkannya. Inovasi yang mendorong Cilegon modern sebagai smart city. “Saya sudah ada inovasi baru. Saya ingin ada aplikasi bio spasial (sistem informasi geografis yang berisi informasi lokasi) agar masyarakat bisa tahu dan bisa melihat kondisi Kota Cilegon, berbasis peta,” tandasnya. (LUK/RUL)
Caption : Walikota Cilegon Helldy Agustian saat melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon, Senin (21/2). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
******************************************************************************BERITA 2
Judul: Terlibat Pungli, Dua Oknum Pegawai Disperindag Diamankan
CILEGON, BANPOS – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Cilegon berhasil menangkap dua oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon berinisial Sd dan Hn.
Diketahui kedua pegawai ini masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Keduanya ditangkap saat melakukan pungli penarikan parkir di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kranggot. Kedua pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli pada, Jum’at (18/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Cilegon sekaligus Wakapolres Kota Cilegon, Kompol Mi’rodin mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli ini terkait adanya laporan dari masyarakat soal adanya pungutan liar tanpa ada karcis di depan Kantor UPT Pasar Kranggot. Atas laporan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua oknum pegawai ke Polres Cilegon untuk diminta keterangan.
“Dari tim satgas langsung bertindak dan langsung mengamankan kedua pegawai (Sd dan Hn) ke Satpolres Cilegon,” kata Kompol Mi’rodin saat dikonfirmasi kemarin.
Dikatakan Mi’rodin, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Kota Cilegon, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75 ribu.
“Kalau laporan dari kedua orang ini jika uang hasil penarikan parkir di UPT Pasar Kranggot ini digunakan untuk makan dan rokok. Karena kedua orang ini merupakan pegawai ASN dan THL di Disperindag, kita serahterima ke bagian APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) agar bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana. Didin memaparkan jika pihaknya baru menerima informasi adanya penangkapan dua oknum pegawai Disperindag Cilegon telah melakukan pungli parkir di UPT Pasar Kranggot pada pukul 17.00 WIB.
“Kita diundang oleh Tim Saber Pungli Polres Cilegon untuk datang ke Polres. Kebetulan kedua oknum tengah di BAP oleh anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti uang tunai Rp 75 ribu. Karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke kita (Pemkot Cilegon) untuk dibina oleh kita,” katanya.
Dikatakan Didin, kedua oknum ini telah mengakui perbuatannya dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pungli di UPT Pasar Kranggot. “Saya juga meminta kepada pihak Disperindag dalam hal ini Sekretaris Disperindag (Bayu Panatagama) untuk memproses dan memberi sanksi tegas ke dua oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut,” tegasnya.
“Karena ini telah menyalahi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas perubahan dari PP 53 tahun 2010 itu ada sanksinya. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Apabila kedua oknum ini tetap menjalankan aksinya kembali, otomatis sanksi berat yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, kenaikan pangkat berkala bisa ditunda bahkan bisa pemecatan. Namanya pungli (pungutan liar) itu tidak boleh,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Cilegon. Ia juga sudah mengingatkan kepada bawahannya agar tidak melakukan tindakan tersebut. “Sudah masuk laporannya tinggal di proses di Inspektorat. Kita serahkan ke Inspektorat hasilnya,” pungkasnya. (LUK/RUL)
Caption : Oknum pegawai Disperindag Kota Cilegon saat diamankan Tim Satgas Saber Pungli Kota Cilegon. ISTIMEWA
******************************************************************************BERITA 3
Sub: Terkait Tewasnya Tahanan Dalam Sel
Judul: Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka
CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka dalam kasus tewasnya tahanan Polres Cilegon berinisial AA (21) warga Toyomerto, Desa Wanayasa Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, pada Selasa (15/2) lalu.
Keenam tersangka yakni AS, HY, M, JP, FA, dan DA. Korban berinisial AA tewas dikeroyok oleh keenam tersangka tersebut hingga menyebabkan korban terkapar di tahanan. Korban lalu dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Krakatau Media (RSKM) Cilegon.
“Dalam penyelidikan jenazah dilakukan autopsi di RSUD Cilegon. Kemudian setelah rangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim berkeyakinan bahwa itu adalah suatu peristiwa pidana. Sehingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat Ekspos Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Senin (21/2).
Dikatakan Kapolres, pada proses penyidikan tersebut, penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi yang berjumlah sekitar 17 orang. Dimana saksi berasal dari tahanan-tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon.
“Kemudian mencari bukti-bukti, kemudian mencari kesesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan Polres Cilegon tersebut, dengan dugaan pasal 170 ayat 2 ketiga yaitu barang siapa secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terang AKBP Sigit.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan 6 tersangka dalam perkara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, FA dan DA. “Tersangka ditersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya seseorang,” tuturnya.
“Sementara motif yang berhasil digali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Rutan Polres Cilegon, bahwa salah satu tersangka AS yang dituakan di Rutan, kemudian pada saat tahanan AA yakni korban masuk ke Polres Cilegon kemudian dipersilakan masuk ke Rutan yakni kamar 7, mereka komunikasi antar tahanan, kemudian korban ditanya-tanya, lalu korban menjawab dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini tersinggung dan melakukan pemukulan, kemudian tahanan lainnya terprovokasi dan kemudian bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres saat ini, penyidik melakukan proses kasus ini dengan profesional. “Juga dengan transparan menginformasikan kepada publik, yang nantinya muaranya akan kami limpahkan ke kejaksaan dan diperiksa di persidangan. Sehingga peristiwa ini menjadi informasi yang akurat untuk publik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku menganiaya korban secara terang- terangan atau dimuka umum bersama-sama dan menyebabkan kematian. (LUK/RUL)
Discussion about this post