TIGARAKSA, BANPOS – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejauh ini belum mampu menyumbangkan deviden bagi kas daerah Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, banyak perusahan plat merah milik Pemkab Tangerang tersebut justru menimbulkan sejumlah persoalan.
Terakhir, video pamer uang Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) viral di media sosial (Medsos). Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi III yang membidangi BUMD.
Karena itu, dewan, dalam hal ini Komisi III meminta jajaran direksi seluruh BUMD untuk fokus bekerja maksimal agar dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Kabupaten Tangerang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri mengakui sampai saat ini PAD yang disumbangkan dari sejumlah Perumda di Kabupaten Tangerang secara keseluruhan masih sangat minim.
“Maka itu kami meminta seluruh BUMD fokus bekerja secara maksimal, minimal untuk mempertahankan eksistensi roda perusahaan selama masa pandemi,” kata Sapri kepada wartawan kemarin (11/2).
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sejauh ini hanya dua dari sekian perusahaan milik daerah yang memberikan kontribusi kepada kas Pemkab Tangerang.
BUMD yang telah memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Tangerang, menurut Sapri, salah satunya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR).
“PDAM (TKR) itu per tahun mencapai 20 Miliar (rupiah), di urutan kedua penyumbang deviden terbesar ke kas Pemkab Tangerang itu BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja), yang juga cukup lumayan besar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk BUMD yang lainnya, menurut Sapri, masih jauh dari harapan atau di bawah rata-rata. Bahkan, menurut Sapri, banyak BUMD yang gagal fokus dalam menerapkan kebijakan, terutamsa selama masa pandemi COVID-19.
Disinggung kerugian yang dialami PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) akhir tahun 2021 sebesar Rp2,3 Miliar, Sapri menyebut, kondisi itu karena direksi BUMD tersebut tidak tepat dalam menerapkan kebijakannya pada masa pandemi.
Discussion about this post