SERANG, BANPOS – DPRD Banten meminta Sekda Banten Al Muktabar yang telah digantikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Muhtarom menyampaikan suaranya di depan publik atau masyarakat tentang polemik jabatan yang terjadi di pemprov.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (21/12) meminta Al Muktabar dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan kepada masyarakat atas polemik jabatan Sekda yang diisi oleh dua orang.
“Selama ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua sekda. Saya pribadi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan pasti, maupun penjelasan langsung dari pak Al Muktabar dan pak Wahidin selaku gubernur, kenapa ada Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada. Iya kita kan tahu kalau Pak Al Muktabar itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, dan sampai sekarang saya tahu persis SK Pemberhentian Sekda (Al Muktabar) belum ada, dan sekarang pak gubernur menunjuk pak Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, secara de jure atau pada prinsipnya, Sekda Banten yang masih resmi adalah Al Muktabar, sementara de facto atau pada prakteknya, WH telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt.
“Saya tidak berpihak pada siapapun. Hanya ingin ada kejelasan saja. Banyak sekali masyarakat bertanya ke saya menyampaikan apa yang saya tahu. Makanya saya minta agar Pak Al Muktabar dan Pak Gubernur menyampaikan pendapat maupun alasanya,” katanya.
Diakuinya, akibat adanya polemik dua sekda ini suasana pemerintahan terlihat terganggu.
“Saya tidak mau karena persoalan jabatan sekda mengganggu kepentingan masyarakat. Proses pembangunan jadi terhambat. Apalagi saya mendapat informasi kalau Mendagri (Tito Karnavian) berkirim surat ke gubernur (WH) agar menempatkan kembali Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh gubernur. Kalau memang informasi itu benar adanya kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.
Barhum berharap dengan adanya keterbukaan WH maupun Al Muktabar atas jabatan Sekda Banten, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Discussion about this post