JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh mengkritik aturan PCR bagi penumpang pesawat. Srikandi PKB ini melayangkan protes keras terhadap keputusan Pemerintah tersebut.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja, namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7×24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.
Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2×24 jam. Kondisi ini menurutnya, tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris?. Howeeee Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturan PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana?,” tanya dia dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Diketahui, perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.[MFA/PBN/RMID]
Discussion about this post