CILEGON, BANPOS – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) menjual aset tanahnya yang berlokasi di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Aset dengan luas sekitar 1.750 meter persegi dari total keseluruhan sekitar 4.700 meter persegi itu dijual setelah menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pantauan di lokasi lahan tepatnya diseberang Kantor BPKAD Cilegon pada Senin (18/10), sejumlah pekerja tengah membongkar seng yang memagari lokasi.
Pos dan portal parkir otomatis yang sebelumnya berdiri dan sempat akan digunakan untuk parkir tidak terlihat lagi di lokasi. Informasinya telah dibongkar pada Sabtu (16/10) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin tak menampik sebagian lahan BPRS-CM sudah dijual kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon. Lahan tersebut dijual karena dinyatakan OJK sebagai aset yang menganggur (idle) dan disarankan untuk disetarakan menjadi setara uang kas.
“Itu kan sebetulnya modal, bukan tanah. Modal bentuk tanah. Tapi sebetulnya, itu memang harus diuangkan. Untuk likuiditas dan sebagainya, BPRS memerlukan itu,” kata Maman saat dikonfirmasi.
Maman menepis aset tersebut dijual karena kondisi BPRS-CM tidak sehat. Justru laporan keuangan BUMD Kota Cilegon itu sebaliknya stabil. Aset tersebut dijual didasari dengan mengikuti saran OJK. “(Bukan) tidak (sehat), tidak itu. Kalaupun sehat dan sebagainya, (aset) istishna itu harus berbentuk uang,” terangnya.
Maman tidak mengetahui persis berapa luasan aset yang sudah dijual oleh BUMD milik Pemkot Cilegon itu. Namun, kata dia, lahan yang tersisa akan dibeli dan digunakan oleh Pemkot Cilegon.
Prinsipnya, tegas Maman, penjualan aset sudah sesuai aturan BPRS-CM dan diputuskan Walikota Cilegon, Helldy Agustian selaku kuasa pemegang saham. “Yang jelas itu sudah melalui proses ketentuan oleh BPRS dan pemegang saham,” pungkasnya.
Dibagian lain, Direktur BPRS-CM Idar Sudarma mengungkapkan, aset tersebut dijual atas saran OJK. Karena aset itu sejak 2004 lalu menganggur atau tidak dimanfaatkan. “Dalam aset itu kan sudah menjadi temuan OJK sejak 2004. Saran OJK, aset itu dijual untuk bisa lebih digunakan,” ujarnya.
Discussion about this post