CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meluncurkan sistem E-Service
Management System Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sistem pelayanan
manajemen berbasis elektronik atau virtual tersebut diberikan untuk mempermudah
pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di
bidang keperdataan dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani meminta agar Kejari Cilegon
merespon cepat bantuan hukum perdata dan tata usaha negara yang diajukan pemohon
seiring telah diluncurkannya E-Service Management System.
Reda menginginkan agar sistemnya sendiri harus dijaga baik. Sistem pelayanan manajemen
berbasis elektronik atau virtual diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada
pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di bidang keperdataan dan
tata usaha negara.
“Supaya masyarakat atau petugas OPD bisa memanfaatkannya, dia (Kejari) harus
maintenance, aplikasi ini. Stand by lah, menjaga setiap permohonan direspon, quick respon.
Respon yang cepat, saya harapkan Kejari hadir untuk masyarakat Cilegon,” kata Reda usai
peluncuran sistem dan peresmian Masjid Al Mizan di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (13/10).
Dikatakan Reda, selain mempermudah pelayanan bantuan hukum dengan sistem online ini
bisa mempercepat pelayanan. Saat pemohon mengajukan bantuan hukum, sudah langsung
bisa ditindak lanjuti dengan cepat. “Ini lebih memudahkan percepatan, jadi jawaban-
(permohonan)-nya bisa langsung melalui aplikasi virtual. Langsung dijaga oleh jaksa-jaksa
disini,” tuturnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Lebih lanjut Reda mengatakan, hal itu guna mempermudah masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan hukum dari Kejari Cilegon terutama pada bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara. “Supaya fungsinya kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara lebih
optimal dan menyentuh, kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti menuturkan ada 5
pelayanan hukum yang diberikan dalam sistem pelayanan tersebut. Diantaranya bantuan
hukum, penegakan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta pelayanan
hukum.