BAKSEL, BANPOS – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Malingping, akan memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung mulai Tanggal 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kepala Samsat Malingping, A Sirojudin menyebut, diskon yang siap diberikan Samsat kepada masyarakat Kabupaten Lebak berupa pengurangan pembayaran PKB, sebesar 2 dampai 10 persen, bebas denda PKB, BBNKB dan penghapusan tunggakan pokok PKB. Menurutnya, Samsat Malingping memberikan diskon pembayaran PKB pada masyarakat Kabupaten Lebak ini dalam rangka suasana HUT RI dan HUT Banten ke-21, itu berlandas pada Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
“Ayo segera manfaatkan 5 program promo (5-P ) Kemerdekaan, 17 Agustus dan HUT Banten ke-21,” ujar Sirojudin, kepada BANPOS, Kamis, (25/08).
Dikatakannya, program promo pertama yaitu berupa pengurangan pokok PKB mulai dari 2 sampai 10 persen. Itu bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. “Diskon ini diberikan pada wajib pajak belum jatuh tempo namun sudah lebih dahulu melakukan pembayaran Tanggal 16 Agustus sampai dengan 30 September 2021,” terangnya.
Adapun bagi wajib pajak yang jatuh temponya Bulan Oktober tahun 2021, jelas Sirojudin, hanya mendapa diskon sebesar 2 persen. Kemudian yang jatuh tempo bulan 11, mendapatkan diskon 4 persen.
“Selanjutnya untuk jatuh tempo PKB bulan 12 Tahun 2021 maka akan mendapat diskon 6 persen. Dan bagi yang jatuh tempo bulan Januari 2022 maka di diskon 10 persen,” jelasnya.
Mantan KCD SMA/SMK Wilayah Lebak ini mebambahkan, pelayanan diskon diberikan pada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya, dan umumnya warga Banten. Diskon lainnya, yakni penghapusan Pokok PKB (tunggakan-red) tahun ke empat tahun ke lima dan seterusnya.
“Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan), dan tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Sirojudin, wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan. “Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” katanya.
Discussion about this post