Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Level 4 di Cilegon dan Tangerang Raya

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 12, 2021
in COVID-19, HEADLINE, PERISTIWA
0
Pembukaan PPKM Tergantung Evaluasi dan Monitoring

SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2. Dalam instruksi itu, Kota Cilegon bersama seluruh wilayah Tangerang Raya masuk dalam kategori level 4.

Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga

Niat Hati Jenguk Istri Teman, Seorang Warga Wanasalam Diamuk Orang Tak Dikenal di RSUD Malingping

Duka Selimuti Pandeglang, Sekda Ali Fahmi Sumanta Meninggal Dunia

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Serang, Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

E, warga Wanasalam, korban pengeroyokan brutal di RS Malingping
HUKRIM

Niat Hati Jenguk Istri Teman, Seorang Warga Wanasalam Diamuk Orang Tak Dikenal di RSUD Malingping

Juni 9, 2025
Francesco Bagnaia Bakal Full Senyum, Ducati Bawa Upgrade Baru di Aragon
OLAHRAGA

Francesco Bagnaia Bakal Full Senyum, Ducati Bawa Upgrade Baru di Aragon

Juni 9, 2025
Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU
OLAHRAGA

Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

Juni 9, 2025
PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United
OLAHRAGA

PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

Juni 9, 2025
Harvey Elliott Beri Sinyal Kuat Siap Tinggalkan Liverpool, Newcastle dan Wolves Siaga
OLAHRAGA

Harvey Elliott Beri Sinyal Kuat Siap Tinggalkan Liverpool, Newcastle dan Wolves Siaga

Juni 9, 2025
Sekda Padeglang, Ali Fahmi Sumanta.
PEMERINTAHAN

Duka Selimuti Pandeglang, Sekda Ali Fahmi Sumanta Meninggal Dunia

Juni 9, 2025
Next Post
Perdana di Banten, Andhika Resmikan Pesantren Virtual Birrul Walidain

Perdana di Banten, Andhika Resmikan Pesantren Virtual Birrul Walidain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×