Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Koboi MR Di Vonis 3 Bulan Penjara

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 8, 2021
in HUKRIM
0
Koboi MR Di Vonis 3 Bulan Penjara

PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memvonis hukuman 3 bulan penjara terhadap Jaya Marjaya alias MR. Warga Kecamatan Angsana ini, terbukti telah mengancam dan menodong seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata api pada Oktober 2020 silam.

“Menyatakan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis, Rabu (7/7).

Baca Juga

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius, menjadi trauma atas tindakan tersebut.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, yang beranggotakan, Suluh Pardamaian dan Andry Eswin tersebut.

Vonis ini didasarkan pertimbangan, yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius, dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.

Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban. Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
Next Post
Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

Program Sosial Tak Optimal Bantu Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×