Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRIN- 1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025.
“Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan,” imbuhnya.(ANTARA)
Page 2 of 2
Discussion about this post