“Kami akan mengawal terkait dengan aduan masyarakat ini sehingga masyarakat yang sudah lama tinggal di Pulau Sangiang mendapatkan haknya untuk hidup, haknya untuk bermasyarakat, haknya untuk melakukan kehidupan yang layak di tempatnya sendiri di mana mereka tinggal,” katanya.
Kemudian sebagai bentuk tindak lanjutnya, Bupati yang akrab disapa Zakiyah itu pun meminta kepada pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang untuk segera dilakukan mediasi antara warga Pulau Sangiang dengan PT PKP.
Tujuannya, supaya kedua belah pihak mendapat titik temu solusi.
“Sehingga ada win-win solution yang terbaik baik bagi masyarakat tentunya itu yang pertama dan bagi PT PKP juga,” ucapnya. (*)
Discussion about this post