SERANG, BANPOS – Warga Pulau Sangiang mendesak Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, bersikap tegas dengan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih di pulau tersebut.
Hal itu mereka sampaikan usai menggelar pertemuan dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Serang di Gedung Pendopo Bupati Serang pada Senin (7/7).
Ditemui usai menggelar pertemuan, Direktur PENA Masyarakat, Mad Haer Effendi, yang juga merupakan pendamping warga Pulau Sangiang, mendesak supaya Bupati Serang turut menolak perpanjangan surat izin tersebut.
Karena menurutnya, kehadiran PT Pondok Kalimaya Putih di Pulau Sangiang justru malah menimbulkan kerugian bagi warga setempat, alih-alih membawa keuntungan.
Warga Sangiang Kerap Diteror dan Diintimidasi
Pria yang akrab disapa Aeng itu mengatakan, masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai petani itu kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak perusahaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Salah satu teror yang dirasakan adalah rusaknya ladang perkebunan milik warga oleh babi hutan yang berkeliaran di pulau tersebut.
Padahal, kata Aeng, berdasarkan penuturan warga setempat, sebelum perusahaan itu hadir belum pernah ditemukan satu ekor pun babi hutan berkeliaran di Pulau Sangiang.
“Mau menanam dan sebagainya harus terganggu oleh hama babi,” ujarnya.
Teror dan intimidasi itu dilakukan semata-mata agar masyarakat mau meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Aeng: Bebaskan Pulau Sangiang dari Penjajahan
Ia mendesak Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk bersikap tegas terhadap PT PKP dengan cara memberikan rekomendasi penolakan perpanjangan HGB.
Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka warga Pulau Sangiang akan selamanya merasa terjajah dan terusir dari tanah kelahirannya.
“Karena dengan adanya atau keluarnya izin HGB, masyarakat Pulau Sangiang terjajah, terintimidasi, tidak tenang hidupnya,” ucapnya.
Zakiyah Siap Kawal Hak Warga Sangiang
Ditemui di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, berkomitmen akan mengawal persoalan itu hingga warga mendapatkan haknya atas tanah Pulau Sangiang.
Discussion about this post