JAKARTA, BANPOS – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Mekanisme pencairan sebagian ini terbagi ke dalam dua skema, yakni 10 persen dan 30 persen, tergantung tujuan pengambilan dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Namun perlu diingat, hanya peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT yang dapat mengajukan klaim pencairan sebagian ini.
Pencairan JHT 10 Persen: Syarat dan Ketentuan
Pencairan 10 persen diperuntukkan bagi peserta aktif yang membutuhkan dana sebagian tanpa harus berhenti bekerja. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
E-Paper BANPOS Terbaru
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan pribadi
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Catatan penting: Pengambilan JHT 10 persen ini dapat dikenakan pajak progresif jika ada pencairan lanjutan dengan jeda lebih dari 2 tahun.
Pencairan JHT 30 Persen: Untuk Uang Muka Rumah
Pencairan JHT 30 persen ditujukan untuk peserta yang ingin menggunakan saldo sebagai uang muka pembelian rumah. Syaratnya adalah:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerjasama (terkait pembelian rumah)
- Buku Tabungan dari bank kerjasama untuk pencairan JHT 30%
- NPWP (jika ada)
Prosedur Klaim Pencairan Sebagian Saldo JHT
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen fisik.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa proses klaim wajib dilakukan secara pribadi, dan peserta diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai perantara klaim JHT. (*)
Discussion about this post