SERANG, BANPOS – Dugaan korupsi dana bantuan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JUT) kembali mencuat. Kali ini, giliran Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang harus berurusan dengan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep pada Jumat (4/7), terkait dugaan penyelewengan dana JUT dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022–2023.
Asep diduga menjadi otak di balik proposal fiktif yang diajukan atas nama Kelompok Tani Harapan 2.
Dana bantuan sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran irigasi pertanian, justru diduga dijadikan ajang memperkaya diri sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie. Ia menuturkan bahwa proposal JUT dikarang sendiri oleh tersangka, mengatasnamakan kelompok tani.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Proposal bantuan itu dibuat sendiri oleh Asep, termasuk struktur kelompok hingga Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)-nya. Semuanya hasil karangan tersangka. Ia juga menunjuk saksi Dayat sebagai koordinator,” ujarnya.
Dana bantuan yang sudah cair lalu ditransfer ke rekening kelompok tani fiktif tersebut. Asep kemudian mengajak Dayat mencairkan dana itu di BRI Palima.
Setelah pencairan, dana tersebut tak digunakan untuk membangun irigasi, melainkan dibagi dua: Rp99 juta untuk Asep, dan Rp1 juta diberikan ke Dayat.
Meski proyek JUT di Desa Sinar Mukti tetap terealisasi, Guntoro mengungkapkan bahwa pembangunan itu bukan menggunakan dana dari pusat, melainkan dana dari anggaran Dana Desa.
“JUT tetap dibangun, seolah-olah pakai dana JUT dari Kementerian Pertanian, padahal kenyataannya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti,” tandasnya.
Akibat ulah Asep, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Asep Mulyana resmi ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik Kejari Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post