Sementara apabila Nur Agis Aulia hanya menjadi materi promosi saja, ia menegaskan bahwa hal itu bukan hanya berbicara soal legalitas semata, tetapi juga menyangkut etika serta persepsi publik.
“Meski secara hukum mungkin tidak melanggar, tapi situasi ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas seorang pejabat publik,” tandasnya. (MYU)
Page 2 of 2