Data Kementerian Keuangan mencatat, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023.
“Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Putu.
Dalam rangka mendukung sektor IHT, Dirjen Industri Agro juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.
“Dari 3 persen DBHCHT yang dibagikan kepada daerah, terdapat program pembinaan industri yang dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, hingga dukungan ekspor,” terangnya.
Kemenperin juga mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan asosiasi IHT untuk menyusun program pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan industri di lapangan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada Minggu (1/6), Dirjen Industri Agro memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) di Blitar, Jawa Timur.
“Melalui munaslub ini, semoga dapat menghasilkan rencana strategis, penguatan daya saing, inovasi, dan digitalisasi sektor IHT sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan industri nasional,” tandasnya. (DZH)