“Sulfur juga jauh dari baku mutu yang syaratkan, terindikasi melebihi baku mutu, jadi terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98,” katanya.
Hanif juga melihat adanya pelanggaran lain dalam pengolahan bahan bakar batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik tersebut. Batu bara hanya diletakkan di lapangan seadanya, tidak ada pengolahan air lindi sehingga endapan batu bara mengalir langsung ke dalam badan sungai.
“Ini ada mercurinya. Kalau tidak diolah tepat, menguap ke udara, berbahaya jika dihirup. Karena itu kami segel. Kami tingkatkan ke penyidikan laboratorium,” tegasnya.(Odi)