Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 22, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, yang bakal terdampak penggusuran.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh warga pada audiensi yang digelar pada Rabu (21/5). Para warga meminta agar penggusuran di lingkungan mereka ditunda.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan penolakan atas opsi relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan lebih memilih sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang.

Muji pun berupaya untuk memperjuangkan dan memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan memohon pertimbangan dari Pemkot Serang, agar dilakukan penundaan penggusuran.

Namun ia menegaskan agar para warga mempersiapkan diri untuk relokasi, mengingat penggusuran ini adalah keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau opsi saya, satu adalah mohon pertimbangan oleh Pemerintah Kota Serang untuk ditunda dulu sampai dengan selesai Idul Adha atau ajaran baru. Masyarakat (harus) sepakat dengan relokasi, karena memang itu keputusan daripada pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait dengan penolakan relokasi ke Rusunawa, Muji memaklumi karena banyaknya kekurangan dalam hal fasilitas dan prasarananya.

Sehingga, ia mengatakan perihal keinginan sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang, pihaknya akan berupaya untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau beli memang harus diapraisal, tapi ini harus ada pendampingan dari kejaksaan. Bisa atau tidak, gitu kan, kalau memang itu dibeli,” tuturnya.

Muji menyampaikan, selain pendampingan dari kejaksaan, untuk apraisal ini juga melibatkan inspektorat, agar legitimasinya jelas dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Sementara, perihal keinginan warga yang meminta hibah perorangan lahan eks bengkok, ia menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, karena melanggar dengan aturan yang ada.

“Memang aturannya tidak bisa kalau diberikan hibah untuk perorangan karena melanggar daripada peraturan perundang-undangan. Setelah kami kaji, dan akhirnya warga meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan aprasial untuk diangsur selama 2 tahun, maka harus pendampingan daripada inspektorat dengan kejaksaan,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Kota SerangKota SerangMuji Rohman
ShareTweetSend

Berita Terkait

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Next Post
Konservasi terumbu karang yang telah dijalankan oleh Pupuk Kaltim sejak 2011 telah berhasil menurunkan 8.683 terumbu karang hingga Mei 2025. Beberapa terumbu karang buatan yang diturunkan dalam program konservasi ini dibuat dengan prinsip ekonomi sirkular, memanfaatkan limbah pembakaran batubara.

Pupuk Kaltim Berhasil Konservasi 2.557 M2 Terumbu Karang dan 18 Hektar Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×