Kemudian, mewakili pihak perusahaan, Irianto ingin masa berlaku sertifikat HGB PT PKP diperpanjang. Karena, katanya, pihak perusahaan sudah banyak berinvestasi di pulau tersebut.
“Iya pasti (ingin diperpanjang) kita kan sudah banyak investasi, kan kalau nggak dilanjutkan ya bagaimana,” katanya.
Sementara itu saat ditemui, Kantah Kabupaten Serang, Fathurahman, enggan memberikan pernyataan terkait pertemuan mediasi antara masyarakat Pulau Sangiang dengan PT PKP.
Alasannya karena proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung.
“Kita belum bisa ngomong apa-apa takut simpang siur dan khawatir ada pihak lain yang mencampuri dan masuk dalam persoalan ini, nanti saja kalau (mediasi) sudah selesai,” tandasnya. (TQS)