SERANG, BANPOS – Konflik persengketaan lahan di Pulau Sangiang antara masyarakat dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP) hingga kini masih terus berlanjut. Kedua kubu itu saling ngotot mempertahankan keyakinannya atas kepemilikan lahan.
Perwakilan masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang pada Selasa (20/5). Mereka datang di kantor itu sekitar pukul 09.21 WIB dengan didampingi oleh Direktur PENA Masyarakat, Mad Haer Effendi.
Kedatangan mereka itu dalam rangka memenuhi undangan mediasi dengan PT PKP terkait masalah penolakan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pihak perusahaan.
Mediasi itu ditengahi langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantah Kabupaten Serang, Fathurahman.
Pertemuan mediasi kedua belah pihak itu berlangsung secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.17 WIB.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ditemui seusai pertemuan mediasi, Direktur PENA Masyarakat, Mad Haef Effendi, mengatakan bahwa masyarakat Pulau Sangiang bersikukuh menolak rencana perpanjangan sertifikat HGB milik PT PKP.
Karena sejak awal kehadirannya pada tahun 1993, banyak lahan milik masyarakat dirampas oleh pihak perusahaan dengan dalih investasi.
Aeng, sapaannya, menuturkan masyarakat Pulau Sangiang kerap mendapatkan pelbagai perlakuan intimidasi dari pihak perusahaan.
Mulai dari teror babi hingga siasat merayu masyarakat supaya bersedia pergi meninggal tanah tempat mereka tinggal.
“Mungkin bahasa kasarnya ya dipaksa gitu, dipaksa untuk udah kalian cabutlah dari pulau, walaupun secara halusnya akan ada ganti rugi dan sebagainya,” katanya.
Kemudian dia juga menceritakan, dulu masyarakat Pulau Sangiang hidup dalam kecukupan karena tanah mereka subur sehingga dapat ditanami oleh berbagai macam jenis tumbuhan produktif.
Namun semenjak PT PKP datang, aktivitas berladang masyarakat terganggu dan itu berdampak terhadap hasil panen dan pemenuhan hidup mereka.
“Tapi hari ini hasil panennya itu cuman kelapa aja udah tok,” ucapnya.