TANGERANG, BANPOS – Petugas gabungan yang terdiri dari petugas sipir, TNI dan Polri menggelar razia terhadap kamar-kamar warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemeriksaan mendadak itu menyasar seluruh blok hunian, bertujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang. Seperti handphone, pungutan liar (Pungli), dan narkoba (Halinar).
Dalam razia yang digelar pada Senin (19/5/2025) tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dari kamar-kamar yang dihuni para warga binaan di Rutan Jambe.
Seperti kabel listrik, sendok besi, dan barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Jambe.
“Seluruh barang temuan langsung diamankan dan dimusnahkan di tempat,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah dalam siaran persnya yang diterima Banten Pos, Selasa (20/5/2025).
E-Paper BANPOS Terbaru
Lebih jauh Raja Muhammad Ismael Noviansyah menyatakan, razia sebagai bentuk tindakan tegas, dan komitmen nyata terhadap pelaksanaan Zero Halinar.
Dia menjelaskan, kegiatan bersifat inspeksi mendadak (Sidak) itu merupakan bagian dari strategi cipta kondisi untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan di Rutan Jambe yang bersih dan aman.
Kata dia, sidak ini adalah bentuk komitmen dalam menciptakan kondisi yang kondusif dan mendukung penuh program Menteri Imipas, arahan Dirjenpas, dan Kakanwil Ditjenpas Banten.
“Dengan sinergi bersama TNI dan Polri, kami berupaya memastikan Rutan Kelas I Tangerang bebas dari Halinar dan menjadi tempat pembinaan yang benar-benar ideal,” ujar Raja.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta menunjukkan hasil positif. Razia juga sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.(Odi)