Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Disegel KLHK, Pemilik CV Noor Annisa Kemikal Bungkam

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 19, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan untuk menutup operasional gudang limbah oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Senin (19/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang CV Noor Annisa Kemikal untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

Larangan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal,” tegas Intan Nurul Hikmah kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Senin (19/5/5/2025).

BACA JUGA

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Intan menegaskan, CV Noor Annisa Kemikal dilarang mengoperasikan kembali pabrik pengolahan limbah oli bekasnya setelah sebelumnya disegel KLHK. CV Noor Annisa Kemikal diduga tidak memiliki izin operasional dalam membuka usaha pengolahan limbah oli tersebut.

Bahkan diketahui gudang usaha pengolahan oli bekas yang lokasinya berada di tengah pemukiman tersebut, justru menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu,” tegas Intan.

Intan juga menegaskan, Pemkab Tangerang telah meminta arahan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait penghentian aktivitas tempat usaha atau industri yang telah mencemari lingkungan.

“Kejari sudah memberi arahan, dalam hal urgensi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menyegel atau menyetop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walau kewenangan ada di pusat, tapi kami bisa segel dan hentikan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Pengelola CV Noor Annisa Kemikal, Febri tidak memberikan tanggapan apapun terkait penyegelan gudang pengelolaan limbah yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) miliknya tersebut.(Odi)

Tags: CV Noor Annisa KemikalIntan Nurul HikmahKementerian LHKLimbah Olipemkab tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
POLITIK

Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Mei 16, 2025
Tekan Stunting, Pemkab Tangerang Salurkan 150 Paket Pangan
KESEHATAN

Tekan Stunting, Pemkab Tangerang Salurkan 150 Paket Pangan

April 22, 2025
Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas
PARLEMEN

Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas

April 14, 2025
Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang
PARLEMEN

Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang

April 11, 2025
Intan Ingin Kabupaten Tangerang Jadi Sentra Tanaman Herbal
PEMERINTAHAN

Intan Ingin Kabupaten Tangerang Jadi Sentra Tanaman Herbal

Maret 13, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×