Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

DLHK Gunakan Sanitary Landfill dalam Pengelolaan Sampah

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 17, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi memberi penjelasan terkait peralihan pola pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Sabtu (17/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menghentikan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Sebagai gantinya, DLHK menerapkan pola sanitary landfill untuk mengelola sampah di TPA tersebut.

Peralihan pola pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin ini disampaikan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

“Dalam 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin sudah tidak open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang ramah lingkungan,” tegas Fachrul Rozi.

Lebih lanjut Fachrul Rozi mengatakan, Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah.

Karena itu, kata dia, Pemkab Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan KLHK. Mengingat waktu yang mendesak, TPA Jatiwaringin segera menghentikan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Fachrul Rozi menyatakan, pihaknya terus berupaya fokus dalam penanganan sampah, terlebih Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pengawasan khusus dari KLHK.

Sanksi ini mencakup tiga tahap penting yang harus dilaksanakan Pemkab Tangerang, yakni 30 hari pertama, harus menyusun rencana pengendalian sampah, 60 hari berikutnya, menyiapkan dokumen lingkungan hidup.

“Dan dalam 180 hari, TPA Jatiwaringin sudah menggunakan sistem sanitasi,” imbuhnya.

Fachrul Rozi menambahkan, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Jika dalam 180 hari Pemkab Tangerang bisa melakukan pengelolaan sampah sesuai rekomendasi KLHK, akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.

Beberapa langkah strategis Pemkab Tangerang antara lain perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi ramah lingkungan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DLHK Kabupaten TangerangMenteri LHKOpen Dumpingpemkab tangerangTPA Jatiwaringin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Tekan Stunting, Pemkab Tangerang Salurkan 150 Paket Pangan
KESEHATAN

Tekan Stunting, Pemkab Tangerang Salurkan 150 Paket Pangan

April 22, 2025
Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas
PARLEMEN

Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas

April 14, 2025
Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang
PARLEMEN

Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang

April 11, 2025
Pemkab Tangerang Siapkan 16 Tujuan Mudik Gratis 2025
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Siapkan 16 Tujuan Mudik Gratis 2025

Maret 6, 2025
PWI Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Jurnalis Hijau
PERISTIWA

PWI Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Jurnalis Hijau

Februari 28, 2025
Next Post
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×