SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, yang terjadi pada proyek PT. CAA di Cilegon.
Ketiganya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin, Ismatullah dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji.
Ketiganya diperiksa oleh Polda Banten pada Jumat (16/4) pagi, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka di malam harinya. Ketiganya terlihat menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye.
Dalam perkara tersebut, Polisi mengantongi sebanyak 7 bukti, salah satunya tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon untuk mendatangi lokasi proyek PT CAA. (RED)