LEBAK, BANPOS – Seorang siswa di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cijaku diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang siswi SMK setempat saat pulang sekolah. Keluarga korban pun menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Informasi yang didapat wartawan dari pihak keluarga korban di Cijaku, didapat keterangan bahwa korban tersebut masih mengalami trauma berat, sehingga sampai saat ini enggan beraktivitas ke luar rumah dan memilih absen sekolah selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan keterangan dari korban, diceritakan bahwa insiden itu terjadi di area hutan kebun karet sekitar jam 12:30 WIB Cijaku. Kawasan itu adalah akses satu-satunya menuju ke rumah korban.
Menurut korban, saat ia pulang sekolah dengan berjalan kaki melewati area perkebunan karet tersebut, di tengah perjalanan, ia dihampiri oleh pelaku yang merupakan seorang bocah cilik (bocil) yang masih berstatus anak SD, diduga siswa salah satu SD Negeri setempat.
Disebutkan, saat itu pelaku sempat menawarkan diri untuk mengantar korban pulang, namun ditolak korban.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada waktu kejadian, terdapat dua sampai tiga orang saksi berjarak 200 meter di lokasi kejadian. Mereka melihat korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh terduga pelaku tersebut.
Korban pun menambahkan, saat itu pelaku tetap memaksa dan bahkan melontarkan kalimat tidak pantas. Ia lalu diduga melakukan tindakan fisik yang tidak senonoh.
“Saat itu saudari saya yang sekolah di SMK itu sempat berteriak, menangis, dan berusaha melarikan diri sambil memanggil orang tuanya,” ungkap salah seorang keluarga korban.
Ia menerangkan, kejadian itu terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. “Itu bukan hanya sekali, laporannya lebih dari tiga kali kejadian. Tapi selalu berhasil kabur,” terangnya.
Merasa tidak terima, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu melalui kuasa hukum.
“Kami juga ingin anak saya sekolah nyaman tanpa ketakutan. Saat ini masih trauma. Maka kami serahkan soal ini ke tim kuasa hukum yang kami percaya. Kami berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku mendapat sanksi setimpal atas perbuatannya,” katanya.