Ia pun mengakui bahwa pihaknya cukup tergesa-gesa dalam menerima CSR PIK 2, tanpa membuka komunikasi dengan DPRD. Meski dalam aturan Permensos tidak menyebutkan terkait dengan peran legislatif dalam kegiatan Forum CSR, namun pihaknya mengakui seharusnya membuka komunikasi dengan DPRD.
“Karena mereka juga berperan dalam menentukan arah pembangunan. Dan itu dengan dinamika yang terlalu cepat, jadi memang kami miss soal komunikasi awal, dan ini semuanya serba cepat. Termasuk juga respon dari pihak dunia usaha, salah satunya PIK 2,” terangnya.
Pihaknya pun ke depan, akan terus berkomunikasi dengan DPRD Kota Serang, terkait dengan tata kelola CSR di Kota Serang. Hal itu agar CSR Kota Serang dapat benar-benar mendukung arah pembangunan Kota Serang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa memang dalam Permensos, keterlibatan DPRD dalam pengawasan CSR itu sangat minim. Namun, pihak Forum CSR Kota Serang seharusnya dapat melibatkan DPRD, melalui mekanisme AD/ART organisasinya.
“Karena memang menurut peraturan Menteri Sosial tersebut memang keterlibatan DPRD itu sangat minim sekali, artinya tidak langsung, hanya proses pengawasan. Saya sudah lihat juga AD/ART dia sudah terbentuk,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sehingga agar ke depannya tata kelola CSR dapat berjalan dengan maksimal, pihaknya meminta kepada Forum CSR untuk bisa menggandeng DPRD Kota Serang dalam tata kelola CSR di Kota Serang.
“Saya tadi mengusulkan harus ada mitra kerja. Dia sudah lakukan per OPD, kemudian saya minta juga ada proses itu pengawasan di situ, Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 masuk di dalam untuk perubahan AD/ART. Sehingga ada keterwakilan masyarakat di sana,” tandasnya. (TQS)