Budi mengatakan, upaya penarikan aset ini sebagai salah satu bentuk usaha Pemkot Serang dalam menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. “Segala potensi yang bisa masuk kepada PAD itu kita gali,” imbuhnya.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 dan PP Nomor 20 tahun 2022, sebenarnya mantan pejabat seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan DPRD diperbolehkan untuk membeli kendaraan dinas milik pemerintah.
Hanya saja yang ditekankan oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, adalah proses pembayaran pada pembelian kendaraan dinas itu dapat segera dilaksanakan. “Tapi yang paling penting amanat pak walikota didem atau dikembalikan, kalau dikembalikan kita lelang, kalau didem ya mereka juga harus bayar. Cepat bayar, harus cepat bayar,” katanya.
Namun untuk seluruh mantan pejabat di luar yang disebutkan di atas, Nanang mengimbau agar dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai dengan sukarela dan penuh kesadaran. “Jadi saya mohon juga kepada para pejabat yang masih pegang kendaraan, wayahnya dengan penuh kesadaran dikembalikan saja ke Pemkot Serang,” ucapnya. (TQS/ENK)