SERANG, BANPOS – Memasuki pertengahan bulan Ramadan, Pemerintah Kota Serang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk stabilisasi inflasi terutama di Kota Serang. Kegiatan yang sedianya diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan secara ekonomi, justru dipadati Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironinya, hal itu terjadi pada waktu jam kerja sedang berlangsung.
Berdasarkan pantauan BANPOS, GPM yang diadakan oleh Pemkot Serang itu diserbu banyak ASN dengan memakai baju Korpri. Para ASN pun berbelanja banyak kebutuhan pokok seperti telur dan minyak.
Pengamat Sosial dan kebijakan Publik Muslin Amin mengatakan jika ASN yang berbondong-bondong hadir berbelanja di kegiatan GPM yang diadakan Pemkot Serang telah mengusik rasa keadilan publik. Menurutnya, selain berebut hak dengan masyarakat kalangan bawah, para ASN pun dianggap tidak bekerja dengan profesional. Sebab, tidak tertib pada aturan jam masuk kantor.
“Jadi mestinya mereka (ASN, red) sendiri sadar dong, jangan rebutan dengan kelompok duafa, dengan fakir miskin,” kata Muslih kepada BANPOS, Senin (17/3/2025).
“Mereka juga melanggar sumpah janji jabatan ASN, melanggar profesionalisme mereka, dan tentu saja aturan kepegawaian yang di jam kerja ya harusnya kerja, nggak boleh keluyuran, nggak boleh belanja, nggak boleh keluar kantor, berarti ada pelanggaran terhadap aturan tentang kinerja ASN,” tambahnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, dari fenomena tersebut terdapat dua hal yang dilanggar oleh para ASN, yakni pelanggaran etika ketidakpantasan atau kekurangpantasan, kedua berkaitan dengan jam kerja ASN.
“Malah bisa berkategori korupsi waktu,” tegasnya.
Selain itu, Muslih Amin juga menyoroti mengenai penyelenggara kegiatan GPM yakni Pemkot Serang yabg dianggap tidak peka terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Sebab, seharusnya GPM menjangkau kalangan masyarakat dengan ekonomi bawah.
Selain itu, kata dia, kalangan menengah ke atas tidak peduli dengan istilah murah. Karena punya anggaran dan bisa mencari yang premium. Kemudian, lanjutnya, saat ini para kalangan ASN akan mendapatkan dua kali penghasilan pada Ramadan ini, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji beserta tunjangannya.