Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Februari 12, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh

Caption : Mendes PDT Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Diketahui besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorarium pendamping desa diketahui berkisar dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Lalu, ada pula biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. (ANT)

Baca Juga

Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kemendes PDTPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mendes Yandri Siapkan 2 Juta Rumah di Desa dan Pesisir
NASIONAL

Mendes Yandri Siapkan 2 Juta Rumah di Desa dan Pesisir

Februari 11, 2025
Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam
PERISTIWA

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

Oktober 22, 2024
Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam
PERISTIWA

Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

Oktober 22, 2024
Yandri PeDe Bakal Berkontes di Pilgub Banten
POLITIK

Yandri PeDe Bakal Berkontes di Pilgub Banten

Maret 6, 2023
Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses
POLITIK

Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

Oktober 16, 2020
Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin
PARLEMEN

Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin

Mei 8, 2020
Next Post
Aktivis Banten Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran 

Aktivis Banten Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×