Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Perusahaan Ini Kuasai Hampir Seluruh HGB Laut yang Dipagar di Tangerang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 20, 2025
in PERISTIWA
0
Perusahaan Ini Kuasai Hampir Seluruh HGB Laut yang Dipagar di Tangerang

JAKARTA, BANPOS – Misteri adanya alas hak di atas laut yang dipagar di pesisir Tangerang Utara, akhirnya dibongkar oleh Kementerian ATR/BPN. Bahkan diketahui, ada satu perusahaan yang hampir menguasai selutuh blok kavling laut, sepanjang 30 km tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga

SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

“Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). “Untuk ngecek di dalam aktenya,” katanya. (ANT)

Tags: ATR/BPNKabupaten TangerangNusron Wahidpagar lautPT Intan Agung Makmur
ShareTweetSend

Berita Terkait

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar
PEMERINTAHAN

Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar

April 18, 2025
Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta
PARIWISATA

Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta

April 6, 2025
Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung
PARIWISATA

Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung

April 6, 2025
Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang
EKONOMI

Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang

Maret 29, 2025
Pagar Laut Tangerang Diklaim Sudah Ada Sejak 2014, Namun Tak Seluas Sekarang
PERISTIWA

Pagar Laut Tangerang Diklaim Sudah Ada Sejak 2014, Namun Tak Seluas Sekarang

Januari 27, 2025
Next Post
Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 

Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×