Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Pencemaran Lingkungan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 7, 2025
in PERISTIWA
0
Ketua Fraksi Gerindra dari DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok. Internet

Ketua Fraksi Gerindra dari DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok. Internet

SERANG, BANPOS — Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin, menyoroti adanya kasus pencemaran lingkungan cairan kimia yang diduga limbah industri di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Muhibbin menilai, pencemaran itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi manusia namun juga lingkungan.

Baca Juga

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Oleh karena itu menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Serang, agar dampak kerugian yang ditimbulkan tidak semakin meluas.

“Kami menilai bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya, Senin (6/1).

Kemudian Muhibbin juga mengatakan, atas kejadian tersebut dia dan rekan anggota DPRD Kabupaten Serang lainnya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk meminta kejelasan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala DLH Kabupaten Serang untuk mengkonfirmasi hal seperti terjadi di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.

“Karena semestinya penanganan limbah, khususnya limbah B3 harus memiliki penanganan khusus yang telah ada pengaturannya,” imbuhnya.

Di samping itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra itu pun memperingatkan kepada para pelaku industri yang melakukan pencemaran lingkungan.

Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.

Muhibbin menjelaskan berdasarkan Pasal 98, pelaku yang karena kelalaiannya mengelola limbah B3 sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Saya mengingatkan kepada pelaku industri yang ada di Kabupaten Serang untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak membuang limbah industri, khususnya B3 secara serampangan,” tegasnya.  (TQS)

Tags: DPRD Kabupaten SerangFraksi GerindraKabupaten Seranglimbah B3Lingkunganpencemaran
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang
PENDIDIKAN

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang

Mei 21, 2025
Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang
HEADLINE

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Mei 21, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H
PENDIDIKAN

SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H

Maret 29, 2025
Next Post
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Serang, Komaruzzaman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 Januari 2024/Dok. Banpos

Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×