Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Pencemaran Lingkungan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

Penulis Diebaj Ghuroofie
Januari 7, 2025
in PERISTIWA
Ketua Fraksi Gerindra dari DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok. Internet

Ketua Fraksi Gerindra dari DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok. Internet

SERANG, BANPOS — Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin, menyoroti adanya kasus pencemaran lingkungan cairan kimia yang diduga limbah industri di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Muhibbin menilai, pencemaran itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi manusia namun juga lingkungan.

Baca Juga

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Juli 15, 2025
Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online

Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online

Juli 15, 2025
Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Juli 15, 2025
Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Juli 14, 2025

Oleh karena itu menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Serang, agar dampak kerugian yang ditimbulkan tidak semakin meluas.

“Kami menilai bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya, Senin (6/1).

Kemudian Muhibbin juga mengatakan, atas kejadian tersebut dia dan rekan anggota DPRD Kabupaten Serang lainnya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk meminta kejelasan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala DLH Kabupaten Serang untuk mengkonfirmasi hal seperti terjadi di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.

“Karena semestinya penanganan limbah, khususnya limbah B3 harus memiliki penanganan khusus yang telah ada pengaturannya,” imbuhnya.

Di samping itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra itu pun memperingatkan kepada para pelaku industri yang melakukan pencemaran lingkungan.

Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.

Muhibbin menjelaskan berdasarkan Pasal 98, pelaku yang karena kelalaiannya mengelola limbah B3 sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Saya mengingatkan kepada pelaku industri yang ada di Kabupaten Serang untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak membuang limbah industri, khususnya B3 secara serampangan,” tegasnya.  (TQS)

Komentar ×
Tags: DPRD Kabupaten SerangFraksi GerindraKabupaten Seranglimbah B3Lingkunganpencemaran
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana
HUKRIM

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Juli 15, 2025
Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online
PENDIDIKAN

Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online

Juli 15, 2025
Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya
HEADLINE

Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Juli 15, 2025
Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor
HUKRIM

Lagi Asyik Susun Strategi Maling, Empat Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi, Dua Kena Dor

Juli 14, 2025
Astaghfirullah! Kakek-kakek asal Kabupaten Serang ini Lecehkan Wanita Disabilitas saat Sedang Tidur
HUKRIM

Astaghfirullah! Kakek-kakek asal Kabupaten Serang ini Lecehkan Wanita Disabilitas saat Sedang Tidur

Juli 13, 2025
Skandal Syahwat Sang Presiden
HUKRIM

Miris! Ayah Pengangguran di Kibin Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Juli 12, 2025
Next Post
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Serang, Komaruzzaman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 Januari 2024/Dok. Banpos

Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Discussion about this post

  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu