Poin kedua yaitu bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan surat jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan). Dan poin ketiga yaitu ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Adanya kebijakan tersebut bahkan mendapat sorotan dari tokoh Masyarakat Cilegon Husein Saidan. Ia menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya ketika terjadi kecelakaan kerja semua pasien wajib ditangani tidak boleh dibeda-bedakan apalagi sampai di tolak pihak rumah sakit. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post